Demokrasi berasal dari bahasa
Yunani,Demos artinya rakyat dan kratein artinya pemerintahan.
Jadi,Demokrasi adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat. Gagasan tentang
demokrasi sudah ada pada abad 5 SM di kota Athena,Yunani Kuno. Pada masa itu demokrasi
dilakukan secara langsung. Wilayah Negara Yunani sangat sempit dan memiliki
rakyat yang masih sedikit. Oleh sebab itu,rakyat mudah di kumpulkan dalam
musyawarah guna mengambil keputusan tentang kebijakan pemerintahan. Pada abad 1
hingga awal abad 20, usaha – usaha untuk membatasi kekuasaan penguasa agar
tidak menjerumus kearah kekuasaan absolute telah menghasilkan ajaran rule of law (kekuasaan hokum). Adapun unsur - unsur rule of law yaitu :
a. Berlakunya supremasi hokum sehingga tidak ada kesewenang
– wenangan
b. Perlakuan yang masa di depan hokum bagi setiap warganya
c. Terlindunginya hak-hak manusia oleh Undang – Undang dan
keputusan – keputusan pengadilan
Syarat – syarat pemerintahan
demokrasi di bawah Rule of Law yaitu:
1. Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga
Negara
2. Badan Kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak
memihak
3. Pemilihan umum yang bebas
4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5. Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi
6. Adanya pendidikan kewarganegaraan
Bentuk – Bentuk Demokrasi
Pentingnya Kehidupan Demokratis dalam Bermasyarakat,
Berbangsa dan Bernegara
1. Demokrasi Langsung
Yaitu demokrasi yang mengikutsertakan rakya dalam
permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umun Negara atau Undang –
Undang. Dalam demokrasi ini rakyat mengeluarkan aspirasinya secara langsung
tanpa badan perwakilan.
2. Demokrasi Tak Langsung
Yaitu demokrasi yang dilaksanakan melalui badan perwakilan.
Dalam demokrasi ini rakyat tidak secara langsung mengeluarkan
aspirasinya,melainkan melalui badan perwakilan.
3. Demokrasi Sistem Parlementer
Yaitu adanya hubungan yang erat antara Badan legislative
dengan badan Eksekutif. Kekuasaan Eksekutif diserahkan kepada dewan
menteri/cabinet. Dewan menteri/cabinet mempertanggungjawabkan segala kebijakan
pemerintahannya kepada parlementer.
4. Demokrasi Sitem Pemisahan hokum
Dalam system ini hubungan antara Badan Legislatif dan Badan
Eksekutif tidak ada karena terdapat pemisahan yang tegas antara kekuasaan
eksekutif dan legislatif. Hal ini sesuai
dengan ajaran Trias Politika,Montesquie. Menurut ajaran Trias
Politika,kekuasaan Negara itu dipisahkan menjadi 3 macam,yaitu:
a) Kekuasaan Legislatif : kekuasaan membuat undang
– undang
b) Kekuasaan Eksekutif : kekuasaan menjalankan
undang – undang
c) Kekuasaan Yudikatif : kekuasaan mengawasi
jalannya undang – undang
Pemerintahan yang demokratis yaitu pemerintahan yang berasal
dari rakyat. Pemilihan umum merupakan
cara untuk memilih wakil rakyat sekaligus merupakan perwujudan Negara
demokrasi. Pemilu merupakan hak rakyat karena dengan pemilu rakyat dapat
melaksanakan hak demokrasinya. Salah satu syarat dalam pemerintahan demokrasi
adalah adanya pemilihan umum yang bebas dan transparan tanpa ada tekanan dari
pihak manapun. Tujuan pemilu yaitu :
1)
Memilih wakil rakyat seperti MPR,DPR,DPD dan
DPRD
2)
Memilih presiden dan wakil presiden
3)
Melaksanakan demokrasi Pancasila/kedaulatan
rakyat
4)
Mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia
5)
Menjamin berlangsungnya pembangunan
6)
Mempertahankan tetap tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Praktik Demokrasi dalam Kehidupan Bermasyarakat ,Berbangsa
dan Bernegara
Dalam pengertian ini,suatu masyarakat demokratis mempunyai
nilai-nilai :
a)
Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan
secara melembaga
b)
Menjamin terselenggaranya perubahan dalam
masyarakat secara damai atau tanpa
gejolak
c)
Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan secara
teratur
d)
Menekan penggunaan kekerasan seminimal mungkin
e)
Mengakui dan menganggap wajar adanya
keanekaragaman
f)
Menjamin tegaknay keadilan
Sikap
Positif terhadap Pelaksanaan Demokrasi dalam Kehidupan
Bersikap positif di lingkungan Negara yaitu:
a)
Memperjuangkan aspirasi dan kepentingan
masyarakat melalui wadah enyalur aspirasi masyarakat sesuai peraturan
peundang-undangan
b)
Ikut meningkatkan program pendidikan politik
yang berdasarkan Pancasial dan UUd 1945 bagi semua lapisan masyarakat
c)
Turut mengembangkan budaya politik ynag
menjungnjung tinggi semangat kebersamaan,kekeluargaan
dan keterbukaan
d)
Meningkatkan dan mengembangkan kehidupan
demokrasi dan tegaknya hokum
e)
Meningkatkan kesadaran dan peran serta politik
masyarakat
f)
Turut mendukung usaha penataan kehidupan politik
yang diarahkan pada penumbuhan dan pengembangan tatanan politik berdasarkan
Pancasila UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar