Kamis, 18 September 2014

Rangkuman Demokrasi

Sejarah Munculnya Demokrasi

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani,Demos artinya rakyat dan kratein artinya pemerintahan. Jadi,Demokrasi adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat. Gagasan tentang demokrasi sudah ada pada abad 5 SM di kota Athena,Yunani Kuno. Pada masa itu demokrasi dilakukan secara langsung. Wilayah Negara Yunani sangat sempit dan memiliki rakyat yang masih sedikit. Oleh sebab itu,rakyat mudah di kumpulkan dalam musyawarah guna mengambil keputusan tentang kebijakan pemerintahan. Pada abad 1 hingga awal abad 20, usaha – usaha untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak menjerumus kearah kekuasaan absolute telah menghasilkan ajaran rule of law (kekuasaan hokum). Adapun unsur - unsur rule of law yaitu : 
a. Berlakunya supremasi hokum sehingga tidak ada kesewenang – wenangan
b. Perlakuan yang masa di depan hokum  bagi setiap warganya
c. Terlindunginya hak-hak manusia oleh Undang – Undang dan keputusan – keputusan pengadilan
Syarat – syarat pemerintahan demokrasi di bawah Rule of Law yaitu:
1. Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga Negara
2. Badan Kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak
3. Pemilihan umum yang bebas
4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5. Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi
6. Adanya pendidikan kewarganegaraan

Bentuk – Bentuk Demokrasi
1. Demokrasi Langsung
Yaitu demokrasi yang mengikutsertakan rakya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umun Negara atau Undang – Undang. Dalam demokrasi ini rakyat mengeluarkan aspirasinya secara langsung tanpa badan perwakilan.
2. Demokrasi Tak Langsung
Yaitu demokrasi yang dilaksanakan melalui badan perwakilan. Dalam demokrasi ini rakyat tidak secara langsung mengeluarkan aspirasinya,melainkan melalui badan perwakilan.
3. Demokrasi Sistem Parlementer
Yaitu adanya hubungan yang erat antara Badan legislative dengan badan Eksekutif. Kekuasaan Eksekutif diserahkan kepada dewan menteri/cabinet. Dewan menteri/cabinet mempertanggungjawabkan segala kebijakan pemerintahannya kepada parlementer.
4. Demokrasi Sitem Pemisahan hokum
Dalam system ini hubungan antara Badan Legislatif dan Badan Eksekutif tidak ada karena terdapat pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.  Hal ini sesuai dengan ajaran Trias Politika,Montesquie. Menurut ajaran Trias Politika,kekuasaan Negara itu dipisahkan menjadi 3 macam,yaitu:
      a) Kekuasaan Legislatif : kekuasaan membuat undang – undang
      b) Kekuasaan Eksekutif : kekuasaan menjalankan undang – undang
      c)  Kekuasaan Yudikatif : kekuasaan mengawasi jalannya undang – undang
 Pentingnya Kehidupan Demokratis dalam Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara


Pemerintahan yang demokratis yaitu pemerintahan yang berasal dari rakyat.  Pemilihan umum merupakan cara untuk memilih wakil rakyat sekaligus merupakan perwujudan Negara demokrasi. Pemilu merupakan hak rakyat karena dengan pemilu rakyat dapat melaksanakan hak demokrasinya. Salah satu syarat dalam pemerintahan demokrasi adalah adanya pemilihan umum yang bebas dan transparan tanpa ada tekanan dari pihak manapun.  Tujuan pemilu yaitu :
1)      Memilih wakil rakyat seperti MPR,DPR,DPD dan DPRD
2)      Memilih presiden dan wakil presiden
3)      Melaksanakan demokrasi Pancasila/kedaulatan rakyat
4)      Mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
5)      Menjamin berlangsungnya pembangunan
6)      Mempertahankan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Praktik Demokrasi dalam Kehidupan Bermasyarakat ,Berbangsa dan Bernegara

Dalam pengertian ini,suatu masyarakat demokratis mempunyai nilai-nilai :
a)      Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga
b)      Menjamin terselenggaranya perubahan dalam masyarakat secara damai  atau tanpa gejolak
c)       Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan secara teratur
d)      Menekan penggunaan kekerasan seminimal mungkin
e)      Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman
f)       Menjamin tegaknay keadilan
Sikap Positif terhadap Pelaksanaan Demokrasi dalam Kehidupan
Bersikap positif di lingkungan Negara yaitu:
a)      Memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat melalui wadah enyalur aspirasi masyarakat sesuai peraturan peundang-undangan
b)      Ikut meningkatkan program pendidikan politik yang berdasarkan Pancasial dan UUd 1945 bagi semua lapisan masyarakat
c)       Turut mengembangkan budaya politik ynag menjungnjung tinggi  semangat kebersamaan,kekeluargaan dan keterbukaan
d)      Meningkatkan dan mengembangkan kehidupan demokrasi dan tegaknya hokum
e)      Meningkatkan kesadaran dan peran serta politik masyarakat
f)       Turut mendukung usaha penataan kehidupan politik yang diarahkan pada penumbuhan dan pengembangan tatanan politik berdasarkan Pancasila UUD 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar