Minggu, 28 Juni 2015

Cara Mudah Untuk Mensyukuri Hidup

 Bersyukur merupakan perbuatan yang disukai Tuhan, namun sulit dilakukan manusia. Banyak orang mengeluh dengan kehidupannya dan menginginkan menjadi orang lain. Sikap seperti in justru menyiksa diri karena Anda selalu merasa kurang dan tidak pernah puas dengan kehidupan. Berikut cara mudah mensyukuri hidup :

1. Lihat sisi positif dari setiap situasiUmumnya apa yang Anda lakukan ketika Anda menghadapi situasi yang sulit? Apakah Anda marah atau   gelisah? Daripada bingung, Anda harus mencoba untuk melihat sisi positif dari situasi ini. Misalnya Anda dikritik, Anda mestinya senang karena kinerja Anda diperhatikan. Jika Anda tidak pernah mendapat kritik bisa jadi atasan tidak peduli dengan Anda.
 
2. Melihat orang di bawah kita
Jika Anda selalu melihat orang kaya, populer, dan bergelimang harta, Anda akan terus merasa kurang dan iri. Cobalah untuk melihat orang yang berada di bawah kita. Banyak orang yang sulit untuk makan, kita yang masih bisa makan seharusnya bersyukur. Bukan iri dengan kehidupan orang lain.

3. Pikirkan bagaimana Anda bertahan dari masa sulit
Berpikir tentang masa-masa sulit akan membuat Anda merasa lebih kuat dan membantu Anda merasa rasa syukur tentang saat Anda tinggal di sekarang.

4. Lihat kemurahan hati orang lain
Berpikir tentang manusia yang selalu mengamalkan kebaikan akan membuat Anda merasa bersyukur untuk bertemu orang tersebut dalam kehidupan Anda.

5. Hidup tanpa hal-hal favorit 24 jam
Cobalah Anda tinggalkan ponsel, televisi, internet dalam sehari. Anda mungkin akan merasa hampa dan sepi. Setelah itu Anda akan menyadari betapa beruntungnya Anda tinggal di era sekarang dengan segala teknologi canggih yang memudahkan kehidupan.

Minggu, 07 Juni 2015

Paragraf (alinea)



Paragraf (alinea)
Pengertian paragraf
Pragraf adalah merupakan suatu kumpulan suatu kesatuan pikiran yang lebih tinggi serta lebih luas dari pada kalimat. Atau definisi paragraf adalah bagian yang berasal dari suatu karangan yang terdiri dari sejumlah kalimat, yang isinya mengungkapkan satuan informasi/kalimat dengan pikiran utama sebagai pengendaliannya dan juga pikiran penjelas sebagai pendukungnya.
Paragraf dapat terdiri dari satu kalimat/kumpulan kalimat, Akan tetapi kalimat yang berhubungan antara yang satu dengan yang lain dalam suatu rangkaian yang membentuk suatu kalimat, dan dapat disebut juga dengan penuangan ide dari penulis melalui kalimat/kumpulan kalimat yang satu dengan yang lainnya, yang berkaitan dan juga hanya memiliki satu tema. Paragraf juga dapat disebut sebagai karangan yang singkat.
Syarat – syarat paragraf
Ø  Yang pertama kalimat pertamanya bertakuk/letaknya agak dalaman, ke dalam lima ketukan spasi untuk jenis karangan yang biasa.
Ø  Lalu yang kedua paragraf memakai pikiran utama yang dinyatakan dalam kalimat topik.
Ø  Yang ketiga setiap paragraf memakai sebuah kalimat topik dan juga selebihnya merupakan kalimat pengembang yang mempunyai fungsi menjelaskan, menguraikan ataupun menerangkan pikiran utama yang terdapat dalam kalimat topik.
Ø  Dan yang keempat paragraf memakai pikiran penjelas yang dinyatakan dalam kalimat penjelas. Kalimat tersebut berisi mengenai detail-detail kalimat topik. Paragraf bukanlah kumpulan kalimat topik. Paragraf hanya berisikan satu kalimat topik dan juga beberapa kalimat penjelas. Setiap kalimat penjelas berisi mengenai detail yang sangat spesifik serta tidak mengulang pikiran penjelas lainnya.
Jenis paragraf
Ø  Paragraf Narasi adalah suatu jenis paragraf yang menceritakan suatu kejadian atau suatu peristiwa berdasarkan urutan waktu. Paragraf narasi terdiri dari narasi kejadian dan narasi runtut cerita. Paragraf narasi kejadian yaitu paragraf yang menceritakan suatu kejadian ataupun suatu peristiwa, sedangkan paragraf narasi runtut cerita yaitu paragraf yang pola pengembangannya dimulai dari urutan tindakan ataupun perbuatan yang menciptakan ataupun menghasilkan sesuatu.
Ø  Paragraf Eksposisi adalah suatu paragraf yang bertujuan untuk memaparkan, menyampaikan informasi, mengajarkan, menjelaskan dan juga menerangkan suatu topik kepada yang membacanya dengan tujuan untuk memberikan informasi sehingga memperluas pengetahuan si pembaca. Untuk memahami paragraph ini si pembaca harus melakukan proses berpikir dan juga melibatkan pengetahuan.
Ø  Paragraf Agumentasi adalah suatu jenis paragraf yang mengungkapkan ide, gagasan, ataupun pendapat penulis dengan disertai bukti dan juga fakta (yang benar terjadi). Tujuannya yaitu supaya si pembaca yakin bahwa ide, gagasan, dan pendapat tersebut adalah benar adanya dan terbukti.
Ø  Paragraf persuasi adalah suatu bentuk atau jenis karangan yang mempunyai tujuan membujuk pembaca supaya ingin berbuat sesuatu sesuai dengan keinginan penulisnya. Supaya tujuannya bisa tercapai, penulis harus mampu mengemukakan pembuktian dengan menggunakan data dan juga fakta.
Paragraf berdasarkan letak pikiran utama atau kalimat utamanya, adalah sebagai berikut:
Ø  Paragraf deduktif adalah paragraf deduktif ditandai dengan terdapatnya kalimat utama berada di awal paragraph.
Ø  Paragraf induktif adalah ditandai dengan terdapatnya kalimat utama berada di akhir paragraph.
Ø  Paragraf campuran (deduktif-induktif) adalah ditandai dengan terdapatnya kalimat utama berada di awal dan akhir paragraf.

Senin, 25 Mei 2015

Peranan dan Fungsi Bahasa Indonesia



PERANAN DAN FUNGSI
BAHASA INDONESIA


I. PENGERTIAN BAHASA :
Bahasa adalah sistem. Maksudnya bahasa itu tunduk kepada kaidah-kaidah tertentu baik fonetik, fonemik, dan gramatik. Dengan kata lain bahasa itu tidak bebas tetapi terikat kepada kaidah-kaidah tertentu. Sistem bahasa itu sukarela. Sistem berlaku secara umum, dan bahasa merupakan peraturan yang mendasar. Dan seseorang tidak dapat menolak aturan-aturan tersebut baik yang pertama maupun yang kedua. Jadi tidak tunduk kepada satu dialek tertentu.  Bahasa itu pada dasarnya adalah bunyi, dan manusia sudah menggunakan bahasa lisan sebelum bahasa lisan seperti halnya anak belajar berbicara sebelum belajar menulis. Di dunia banyak orang yang bisa berbahasa lisan, tetapi tidak dapat menuliskannya. Jadi bahasa itu pada dasarnya adalah bahasa lisan (berbicara), adapun menulis adalah bentuk bahasa kedua. Dengan kata lain bahasa itu adalah ucapan dan tulisan itu merupakan lambang bahasa. Bahasa itu simbol. Bahasa itu merupakan simbol-simbol tertentu. Misalnya kata ”rumah” menggambarkan hakikat sebuah rumah. Jadi bahasa itu adalah lambang-lambang tertentu. Pendengar atau pembaca meletakkan simbol-simbol atau lambang-lambang tersebut secara proporsional.

 index.jpeg Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Republik Indonesia dan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia diresmikan penggunaannya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tepatnya sehari sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi. Di Timor Leste, Bahasa Indonesia berposisi sebagai bahasa kerja. Dari sudut pandang linguistik, Bahasa Indonesia adalah suatu varian bahasa Melayu. Dasar yang dipakai adalah bahasa Melayu Riau dari abad ke-19. Dalam perkembangannya ia mengalami perubahan akibat penggunaanya sebagai bahasa kerja di lingkungan administrasi kolonial dan berbagai proses pembakuan sejak awal abad ke-20. Penamaan "Bahasa Indonesia" diawali sejak dicanangkannya Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928, untuk menghindari kesan "imperialisme bahasa" apabila nama bahasa Melayu tetap digunakan. Proses ini menyebabkan berbedanya Bahasa Indonesia saat ini dari varian bahasa Melayu yang digunakan di Riau maupun Semenanjung Malaya. Hingga saat ini, Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang hidup, yang terus menghasilkan kata-kata baru, baik melalui penciptaan maupun penyerapan dari bahasa daerah dan bahasa asing.
Meskipun dipahami dan dituturkan oleh lebih dari 90% warga Indonesia, Bahasa Indonesia bukanlah bahasa ibu bagi kebanyakan penuturnya. Sebagian besar warga Indonesia menggunakan salah satu dari 748 bahasa yang ada di Indonesia sebagai bahasa ibu Penutur Bahasa Indonesia kerap kali menggunakan versi sehari-hari (kolokial) dan/atau mencampuradukkan dengan dialek Melayu lainnya atau bahasa ibunya. Meskipun demikian, Bahasa Indonesia digunakan sangat luas di perguruan-perguruan, di media massa, sastra, perangkat lunak, surat-menyurat resmi, dan berbagai forum publik lainnya,[sehingga dapatlah dikatakan bahwa Bahasa Indonesia digunakan oleh semua warga Indonesia.

II. Fungsi Bahasa Indonesia
1. Fungsi Umum :
     Fungsi umum bahasa indonesia adalah sebagai alat komunikasi sosial. Bahasa pada       dasarnya sudah menyatu dengan kehidupan manusia. Aktivitas manusia sebagai anggota masyarakat sangat bergantung pada penggunaan bahasa masyarakat setempat. Gagasan, ide, pikiran, harapan dan keinginan disampaikan lewat bahasa. Selain fungsi bahasa diatas, bahasa merupakan tanda yang jelas dari kepribadian manusia. Melalui bahasa yang digunakan manusia, maka dapat memahami karakter, keinginan, motif, latar belakang pendidikan, kehidupan sosial, pergaulan dan adat istiadat manusia.

2. Fungsi Kusus :
A.      Fungsi praktis :
Bahasa digunakan sebagai komunikasi dan interakis antar anggota masyarakat dalam pergaulan hidup sehari-hari.
B.      Fungsi kultural:        
Bahasa digunakan sebagai alat untuk menyimpan, menyebarkan dan mengembangkan kebudayaan.
C.      Fungsi artistik :
Bahasa digunakan sebagai alat untuk menyampaikan rasa estetis (keindahan) manusia melalui seni sastra.
D.     Fungsi edukatif :
Bahasa digunakan sebagai alat menyampaikan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
E.      Fungsi politis :
Bahasa digunakan sebagai alat untuk mempusatkan bangsa dan untuk menyelenggarakan administrasio pemerintahan.

III. Peranan Bahasa Indonesia  
      Peranan Bahasa Indonesia dalam konsep ilmiah sebagai alat untuk menyerap dan mengungkapkan hasil pemikiran. Setiap Negara pasti mempunyai bahasanya masing-masing, begitupun Negara Indonesia. Indonesia memiliki bahasanya sendiri yaitu Bahasa Indonesia. Bahasa dapat mempersatukan suatu Negara. Bahasa tersebut mempunyai banyak fungsi, salah satunya sebagai alat komunikasi. Maksudnya adalah setiap orang bisa mengungkapkan hasil pemikirannya melalui bahasa itu sendiri. Mereka bebas berbicara dan bebas mengeluarkan pendapat selama bahasa yang digunakan masih sesuai dengan kaidah-kaidah atau tata cara berbahasa yang baik. Bahasa Indonesia mempunyai ketentuan-ketentuan didalamnya, baik dalam tata cara penulisan, tata cara menyampaikan, begitupun dalam tanda bacanya seperti titik, koma, tanda tanya, tanda seru, dan lain-lain.

1.      Sebagai alat komunikasi
2.      Sebagai alat untuk mengekspresikan diri
3.      Sebagai alat integrasi dan beradaptasi sosial dalam lingkungan atau situasi tertentu
4.      Sebagai alat untuk melakukan control sosial

Minggu, 05 April 2015

Pengertian Penalaran Induktif

              Penalaran merupakan pemiikiran, logika, pemahaman. Penalaran adalah proses berpikir yang dapat menghasilkan pengertian atau kesimpulan. Penalaran berlawanan dengan panca indera karena, nalar didapat dengan cara berpikir sehingga dapat mengetahui suatu kebenaran. proses penalaran untuk menarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku umum berdasarkan fakta – fakta yang bersifat khusus, prosesnya disebut Induksi. Penalaran induktif ini berpangkal pada empiris untuk menyusun suatu penjelasan umum, teori atau kaedah yang berlaku umum.

Contoh penalaran induktif :

Harimau berdaun telinga berkembang biak dengan melahirkan. Babi berdaun telinga    berkembang biak dengan melahirkan. Ikan paus berdaun telinga berkembang biak dengan melahirkan.
Kesimpulan : semua hewan yang berdaun telinga berkembang biak dengan melahirkan.

A.    Generalisasi

Generalisasi adalah pernyataan yang berlaku umum untuk semua atau sebagian besar gejala yang diminati generalisasi mencakup ciri – ciri esensial, bukan rincian.

Contoh :
Vino G Bastian adalah seorang artis, dan ia berwajah tamapan.
Ciko Jeriko  adalah seorang artis, dan ia berwajah tampan.
Generalisasi: Semua artis berwajah tampan. Pernyataan “semua artis berwajah tampan”   hanya memiliki kebenaran probabilitas karena belum pernah diselidiki kebenarannya.

Contoh kesalahannya: Tukul juga seorang artis, tetapi tidak berwajah tampan.

B.     Analogi

Analogi adalah proses penalaran berdasarkan pengamatan terhadap gejala khusus dengan membandingkan atau mengumpakan suatu objek yang sudah teridentifikasi secara jelas terhadap objek yang dianalogikan sampai dengan kesimpulan yang berlaku umum. Sebagai suatu proses penalaran, analogi menurunkan suatu kesimpulan berdasarkan kesamaan aktual antara dua hal. Penarikan simpulan dengan cara analogi berasumsi bahwa jika dua hal memiliki beberapa kesamaan, aspek lain pun memiliki kesamaan.

Contoh :
manusia tidak suka diganggu dan diancam keselamatannya. Mengingat binatang juga mempunyai sifat yang secara relatif sama dengan manusia, setelah kita bandingkan, kita dapat menyimpulkan bahwa binatang juga tidak mau diganggu, apalagi diancam keselamatannya. Bedanya, binatang menggunakan naluri untuk mengetahui dan menghadapi bahaya yang mengancamnya, sedangkan manusia menggunakan kemampuan berpikirnya.

C.    Sebab Akibat

Paragraf hubungan sebab akibat adalah paragraf yang dimulai dengan mengemukakan fakta khusus yang menjadi sebab, dan sampai pada simpulan yang menjadi akibat.

Contoh :
Banyak sekali kasus penebangan hutan liar yang terjadi 10 tahun belakangan. Pemerintah sudah mengeluarkan berbagai aturan untuk menghukum para penebang liar. Namun faktanya penebangan liar terus terjadi sehingga merugikan banyak pihak. Akibat dari penebangan liar tanah tidak mampu menyerap air dengan baik dan juga tanah tidak adalagi yang mengikat. Olehkarena itu tiap datang musim hutan selalu terjadi bencana banjir dan juga tanah longsor.

Kamis, 22 Januari 2015

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)


Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah kekerasan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami maupun oleh istri. Menurut Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan pembatu rumah tangga, tinggal di rumah ini. Ironisnya kasus KDRT sering ditutup-tutupi oleh si korban karena terpaut dengan struktur budaya, agama dan sistem hukum yang belum dipahami. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya.

Bentuk-bentuk KDRT

Kekerasan fisik

  1. Cedera berat
  2. Tidak mampu menjalankan tugas sehari-hari
  3. Pingsan
  4. Luka berat pada tubuh korban dan atau luka yang sulit disembuhkan atau yang menimbulkan bahaya mati
  5. Kehilangan salah satu panca indera.
  6. Mendapat cacat.
  7. Menderita sakit lumpuh.
  8. Terganggunya daya pikir selama 4 minggu lebih
  9. Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan
  10. Kematian korban.
  • Kekerasan Fisik Ringan, berupa menampar, menjambak, mendorong, dan perbuatan lainnya yang mengakibatkan:
  1. Cedera ringan
  2. Rasa sakit dan luka fisik yang tidak masuk dalam kategori berat
  3. Melakukan repitisi kekerasan fisik ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan berat.

    Kekerasan psikis

    Kekerasan Psikis Berat, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; kekerasan dan atau ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis; yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis berat berupa salah satu atau beberapa hal berikut:
  1. Gangguan tidur atau gangguan makan atau ketergantungan obat atau disfungsi seksual yang salah satu atau kesemuanya berat dan atau menahun.
  2. Gangguan stres pasca trauma.
  3. Gangguan fungsi tubuh berat (seperti tiba-tiba lumpuh atau buta tanpa indikasi medis)
  4. Depresi berat atau destruksi diri
  5. Gangguan jiwa dalam bentuk hilangnya kontak dengan realitas seperti skizofrenia dan atau bentuk psikotik lainnya
  6. Bunuh diri
  • Kekerasan Psikis Ringan, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan, dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis;yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis ringan, berupa salah satu atau beberapa hal di bawah ini:
  1. Ketakutan dan perasaan terteror
  2. Rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak
  3. Gangguan tidur atau gangguan makan atau disfungsi seksual
  4. Gangguan fungsi tubuh ringan (misalnya, sakit kepala, gangguan pencernaan tanpa indikasi medis)
  5. Fobia atau depresi temporer
  
Upaya pemenuhan hak-hak korban KDRT
 
 Upaya-upaya dalam pemenuhan hak-hak korban KDRT harus diakui kehadiran UU PKDRT membuka jalan bagi terungkapnya kasus KDRT dan upaya perlindungan hak-hak korban. Dimana, awalnya KDRT dianggap sebagai wilayah privat yang tidak seorang pun di luar lingkungan rumah tangga dapat memasukinya. Lebih kurang empat tahun sejak pengesahannya pada tahun 2004, dalam perjalanannya UU ini masih ada beberapa pasal yang tidak menguntungkan bagi perempuan korban kekerasan. PP No. 4 tahun 2006 tentang Pemulihan merupakan peraturan pelaksana dari UU ini, yang diharapkan mempermudah proses implementasi UU sebagaimana yang tertera dalam mandat UU ini.
Selain itu, walaupun UU ini dimaksudkan memberikan efek jera bagi pelaku KDRT, ancaman hukuman yang tidak mencantumkan hukuman minimal dan hanya hukuman maksimal sehingga berupa ancaman hukuman alternatif kurungan atau denda terasa terlalu ringan bila dibandingkan dengan dampak yang diterima korban, bahkan lebih menguntungkan bila menggunakan ketentuan hukum sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Apalagi jika korban mengalami cacat fisik, psikis, atau bahkan korban meninggal. Sebagai UU yang memfokuskan pada proses penanganan hukum pidana dan penghukuman dari korban, untuk itu, perlu upaya strategis di luar diri korban guna mendukung dan memberikan perlindungan bagi korban dalam rangka mengungkapkan kasus KDRT yang menimpanya.