Bersyukur merupakan perbuatan yang disukai Tuhan, namun sulit dilakukan
manusia. Banyak orang mengeluh dengan kehidupannya dan menginginkan
menjadi orang lain. Sikap seperti in justru menyiksa diri karena Anda
selalu merasa kurang dan tidak pernah puas dengan kehidupan. Berikut cara mudah mensyukuri hidup :
1. Lihat sisi positif dari setiap situasiUmumnya
apa yang Anda lakukan ketika Anda menghadapi situasi yang sulit? Apakah
Anda marah atau gelisah? Daripada bingung, Anda harus mencoba untuk
melihat sisi positif dari situasi ini. Misalnya Anda dikritik, Anda
mestinya senang karena kinerja Anda diperhatikan. Jika Anda tidak pernah
mendapat kritik bisa jadi atasan tidak peduli dengan Anda.
2. Melihat orang di bawah kita
Jika
Anda selalu melihat orang kaya, populer, dan bergelimang harta, Anda
akan terus merasa kurang dan iri. Cobalah untuk melihat orang yang
berada di bawah kita. Banyak orang yang sulit untuk makan, kita yang
masih bisa makan seharusnya bersyukur. Bukan iri dengan kehidupan orang
lain.
3. Pikirkan bagaimana Anda bertahan dari masa sulit
Berpikir
tentang masa-masa sulit akan membuat Anda merasa lebih kuat dan
membantu Anda merasa rasa syukur tentang saat Anda tinggal di sekarang.
4. Lihat kemurahan hati orang lain
Berpikir
tentang manusia yang selalu mengamalkan kebaikan akan membuat Anda
merasa bersyukur untuk bertemu orang tersebut dalam kehidupan Anda.
5. Hidup tanpa hal-hal favorit 24 jam
Cobalah
Anda tinggalkan ponsel, televisi, internet dalam sehari. Anda mungkin
akan merasa hampa dan sepi. Setelah itu Anda akan menyadari betapa
beruntungnya Anda tinggal di era sekarang dengan segala teknologi
canggih yang memudahkan kehidupan.
Minggu, 28 Juni 2015
Minggu, 07 Juni 2015
Paragraf (alinea)
Paragraf (alinea)
Pengertian paragraf
Pragraf adalah merupakan suatu kumpulan suatu
kesatuan pikiran yang lebih tinggi serta lebih luas dari pada kalimat. Atau
definisi paragraf adalah bagian yang berasal dari suatu karangan yang terdiri
dari sejumlah kalimat, yang isinya mengungkapkan satuan informasi/kalimat
dengan pikiran utama sebagai pengendaliannya dan juga pikiran penjelas sebagai
pendukungnya.
Paragraf
dapat terdiri dari satu kalimat/kumpulan kalimat, Akan tetapi kalimat yang
berhubungan antara yang satu dengan yang lain dalam suatu rangkaian yang
membentuk suatu kalimat, dan dapat disebut juga dengan penuangan ide dari
penulis melalui kalimat/kumpulan kalimat yang satu dengan yang lainnya, yang
berkaitan dan juga hanya memiliki satu tema. Paragraf juga dapat disebut
sebagai karangan yang singkat.
Syarat – syarat paragraf
Ø Yang pertama kalimat pertamanya
bertakuk/letaknya agak dalaman, ke dalam lima ketukan spasi untuk jenis
karangan yang biasa.
Ø Lalu yang kedua paragraf memakai
pikiran utama yang dinyatakan dalam kalimat topik.
Ø Yang ketiga setiap paragraf memakai
sebuah kalimat topik dan juga selebihnya merupakan kalimat pengembang yang
mempunyai fungsi menjelaskan, menguraikan ataupun menerangkan pikiran utama
yang terdapat dalam kalimat topik.
Ø Dan yang keempat paragraf memakai
pikiran penjelas yang dinyatakan dalam kalimat penjelas. Kalimat tersebut
berisi mengenai detail-detail kalimat topik. Paragraf bukanlah kumpulan kalimat
topik. Paragraf hanya berisikan satu kalimat topik dan juga beberapa kalimat
penjelas. Setiap kalimat penjelas berisi mengenai detail yang sangat spesifik
serta tidak mengulang pikiran penjelas lainnya.
Jenis paragraf
Ø Paragraf Narasi adalah suatu jenis
paragraf yang menceritakan suatu kejadian atau suatu peristiwa berdasarkan
urutan waktu. Paragraf narasi terdiri dari narasi kejadian dan narasi runtut
cerita. Paragraf narasi kejadian yaitu paragraf yang menceritakan suatu
kejadian ataupun suatu peristiwa, sedangkan paragraf narasi runtut cerita yaitu
paragraf yang pola pengembangannya dimulai dari urutan tindakan ataupun
perbuatan yang menciptakan ataupun menghasilkan sesuatu.
Ø Paragraf Eksposisi adalah suatu
paragraf yang bertujuan untuk memaparkan, menyampaikan informasi, mengajarkan,
menjelaskan dan juga menerangkan suatu topik kepada yang membacanya dengan
tujuan untuk memberikan informasi sehingga memperluas pengetahuan si pembaca.
Untuk memahami paragraph ini si pembaca harus melakukan proses berpikir dan
juga melibatkan pengetahuan.
Ø Paragraf Agumentasi adalah suatu jenis
paragraf yang mengungkapkan ide, gagasan, ataupun pendapat penulis dengan
disertai bukti dan juga fakta (yang benar terjadi). Tujuannya yaitu supaya si
pembaca yakin bahwa ide, gagasan, dan pendapat tersebut adalah benar adanya dan
terbukti.
Ø Paragraf persuasi adalah suatu bentuk
atau jenis karangan yang mempunyai tujuan membujuk pembaca supaya ingin berbuat
sesuatu sesuai dengan keinginan penulisnya. Supaya tujuannya bisa tercapai,
penulis harus mampu mengemukakan pembuktian dengan menggunakan data dan juga
fakta.
Paragraf berdasarkan
letak pikiran utama atau kalimat utamanya, adalah sebagai berikut:
Ø Paragraf deduktif adalah paragraf
deduktif ditandai dengan terdapatnya kalimat utama berada di awal paragraph.
Ø Paragraf induktif adalah ditandai
dengan terdapatnya kalimat utama berada di akhir paragraph.
Ø Paragraf campuran (deduktif-induktif)
adalah ditandai dengan terdapatnya kalimat utama berada di awal dan akhir
paragraf.
Senin, 25 Mei 2015
Peranan dan Fungsi Bahasa Indonesia
PERANAN DAN FUNGSI
BAHASA INDONESIA
I. PENGERTIAN BAHASA :
Bahasa adalah sistem. Maksudnya bahasa itu
tunduk kepada kaidah-kaidah tertentu baik fonetik, fonemik, dan gramatik.
Dengan kata lain bahasa itu tidak bebas tetapi terikat kepada kaidah-kaidah
tertentu. Sistem bahasa itu sukarela. Sistem berlaku secara umum, dan bahasa
merupakan peraturan yang mendasar. Dan seseorang tidak dapat menolak
aturan-aturan tersebut baik yang pertama maupun yang kedua. Jadi tidak tunduk
kepada satu dialek tertentu. Bahasa itu
pada dasarnya adalah bunyi, dan manusia sudah menggunakan bahasa lisan sebelum
bahasa lisan seperti halnya anak belajar berbicara sebelum belajar menulis. Di
dunia banyak orang yang bisa berbahasa lisan, tetapi tidak dapat menuliskannya.
Jadi bahasa itu pada dasarnya adalah bahasa lisan (berbicara), adapun menulis
adalah bentuk bahasa kedua. Dengan kata lain bahasa itu adalah ucapan dan
tulisan itu merupakan lambang bahasa. Bahasa itu simbol. Bahasa itu merupakan
simbol-simbol tertentu. Misalnya kata ”rumah” menggambarkan hakikat sebuah
rumah. Jadi bahasa itu adalah lambang-lambang tertentu. Pendengar atau pembaca
meletakkan simbol-simbol atau lambang-lambang tersebut secara proporsional.
Bahasa Indonesia adalah bahasa
resmi Republik Indonesia dan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Bahasa
Indonesia diresmikan penggunaannya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia,
tepatnya sehari sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi. Di
Timor Leste, Bahasa Indonesia berposisi sebagai bahasa kerja. Dari sudut
pandang linguistik, Bahasa Indonesia adalah suatu varian bahasa Melayu. Dasar
yang dipakai adalah bahasa Melayu Riau dari abad ke-19. Dalam perkembangannya
ia mengalami perubahan akibat penggunaanya sebagai bahasa kerja di lingkungan
administrasi kolonial dan berbagai proses pembakuan sejak awal abad ke-20.
Penamaan "Bahasa Indonesia" diawali sejak dicanangkannya Sumpah
Pemuda, 28 Oktober 1928, untuk menghindari kesan "imperialisme bahasa"
apabila nama bahasa Melayu tetap digunakan. Proses ini menyebabkan berbedanya
Bahasa Indonesia saat ini dari varian bahasa Melayu yang digunakan di Riau
maupun Semenanjung Malaya. Hingga saat ini, Bahasa Indonesia merupakan bahasa
yang hidup, yang terus menghasilkan kata-kata baru, baik melalui penciptaan
maupun penyerapan dari bahasa daerah dan bahasa asing.
Meskipun dipahami dan dituturkan oleh lebih dari 90% warga Indonesia, Bahasa Indonesia bukanlah bahasa ibu bagi kebanyakan penuturnya. Sebagian besar warga Indonesia menggunakan salah satu dari 748 bahasa yang ada di Indonesia sebagai bahasa ibu Penutur Bahasa Indonesia kerap kali menggunakan versi sehari-hari (kolokial) dan/atau mencampuradukkan dengan dialek Melayu lainnya atau bahasa ibunya. Meskipun demikian, Bahasa Indonesia digunakan sangat luas di perguruan-perguruan, di media massa, sastra, perangkat lunak, surat-menyurat resmi, dan berbagai forum publik lainnya,[sehingga dapatlah dikatakan bahwa Bahasa Indonesia digunakan oleh semua warga Indonesia.
Meskipun dipahami dan dituturkan oleh lebih dari 90% warga Indonesia, Bahasa Indonesia bukanlah bahasa ibu bagi kebanyakan penuturnya. Sebagian besar warga Indonesia menggunakan salah satu dari 748 bahasa yang ada di Indonesia sebagai bahasa ibu Penutur Bahasa Indonesia kerap kali menggunakan versi sehari-hari (kolokial) dan/atau mencampuradukkan dengan dialek Melayu lainnya atau bahasa ibunya. Meskipun demikian, Bahasa Indonesia digunakan sangat luas di perguruan-perguruan, di media massa, sastra, perangkat lunak, surat-menyurat resmi, dan berbagai forum publik lainnya,[sehingga dapatlah dikatakan bahwa Bahasa Indonesia digunakan oleh semua warga Indonesia.
II. Fungsi Bahasa Indonesia
1. Fungsi Umum :
Fungsi umum bahasa indonesia adalah
sebagai alat komunikasi sosial. Bahasa pada dasarnya sudah menyatu dengan kehidupan
manusia. Aktivitas manusia sebagai anggota masyarakat sangat bergantung pada
penggunaan bahasa masyarakat setempat. Gagasan, ide, pikiran, harapan dan
keinginan disampaikan lewat bahasa. Selain fungsi bahasa diatas, bahasa
merupakan tanda yang jelas dari kepribadian manusia. Melalui bahasa yang
digunakan manusia, maka dapat memahami karakter, keinginan, motif, latar
belakang pendidikan, kehidupan sosial, pergaulan dan adat istiadat manusia.
2. Fungsi Kusus :
A.
Fungsi
praktis :
Bahasa digunakan sebagai komunikasi dan
interakis antar anggota masyarakat dalam pergaulan hidup sehari-hari.
B.
Fungsi
kultural:
Bahasa digunakan sebagai alat untuk
menyimpan, menyebarkan dan mengembangkan kebudayaan.
C.
Fungsi
artistik :
Bahasa digunakan sebagai alat untuk
menyampaikan rasa estetis (keindahan) manusia melalui seni sastra.
D.
Fungsi
edukatif :
Bahasa digunakan sebagai alat menyampaikan
dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
E.
Fungsi
politis :
Bahasa digunakan sebagai alat untuk
mempusatkan bangsa dan untuk menyelenggarakan administrasio pemerintahan.
III. Peranan Bahasa Indonesia
Peranan Bahasa
Indonesia dalam konsep ilmiah sebagai alat untuk menyerap dan mengungkapkan
hasil pemikiran. Setiap Negara pasti mempunyai
bahasanya masing-masing, begitupun Negara Indonesia. Indonesia memiliki
bahasanya sendiri yaitu Bahasa Indonesia. Bahasa dapat mempersatukan suatu
Negara. Bahasa tersebut mempunyai banyak fungsi, salah satunya sebagai alat
komunikasi. Maksudnya adalah setiap orang bisa mengungkapkan hasil pemikirannya
melalui bahasa itu sendiri. Mereka bebas berbicara dan bebas mengeluarkan
pendapat selama bahasa yang digunakan masih sesuai dengan kaidah-kaidah atau
tata cara berbahasa yang baik. Bahasa Indonesia mempunyai ketentuan-ketentuan
didalamnya, baik dalam tata cara penulisan, tata cara menyampaikan, begitupun
dalam tanda bacanya seperti titik, koma, tanda tanya, tanda seru, dan
lain-lain.
1. Sebagai alat komunikasi
2.
Sebagai alat untuk mengekspresikan diri
3.
Sebagai alat integrasi dan beradaptasi sosial dalam
lingkungan atau situasi tertentu
4.
Sebagai alat untuk melakukan control sosial
Minggu, 05 April 2015
Pengertian Penalaran Induktif
Penalaran merupakan pemiikiran,
logika, pemahaman. Penalaran adalah proses berpikir yang dapat menghasilkan
pengertian atau kesimpulan. Penalaran berlawanan dengan panca indera karena,
nalar didapat dengan cara berpikir sehingga dapat mengetahui suatu kebenaran. proses
penalaran untuk menarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku umum
berdasarkan fakta – fakta yang bersifat khusus, prosesnya disebut Induksi. Penalaran
induktif ini berpangkal pada empiris untuk menyusun suatu penjelasan umum,
teori atau kaedah yang berlaku umum.
Contoh
penalaran induktif :
Harimau berdaun
telinga berkembang biak dengan melahirkan. Babi berdaun telinga berkembang biak dengan melahirkan. Ikan paus
berdaun telinga berkembang biak dengan melahirkan.
Kesimpulan : semua hewan yang berdaun telinga berkembang biak
dengan melahirkan.
A.
Generalisasi
Generalisasi adalah
pernyataan yang berlaku umum untuk semua atau sebagian besar gejala yang
diminati generalisasi mencakup ciri – ciri esensial, bukan rincian.
Contoh
:
Vino G Bastian adalah seorang artis,
dan ia berwajah tamapan.
Ciko Jeriko adalah seorang artis, dan ia berwajah tampan.
Generalisasi: Semua artis berwajah
tampan. Pernyataan “semua artis berwajah tampan” hanya memiliki kebenaran probabilitas karena
belum pernah diselidiki kebenarannya.
Contoh kesalahannya: Tukul juga seorang
artis, tetapi tidak berwajah tampan.
B.
Analogi
Analogi adalah proses penalaran berdasarkan
pengamatan terhadap gejala khusus dengan membandingkan atau mengumpakan suatu
objek yang sudah teridentifikasi secara jelas terhadap objek yang dianalogikan
sampai dengan kesimpulan yang berlaku umum. Sebagai suatu proses penalaran,
analogi menurunkan suatu kesimpulan berdasarkan kesamaan aktual antara dua hal.
Penarikan simpulan dengan cara analogi berasumsi bahwa jika dua hal memiliki
beberapa kesamaan, aspek lain pun memiliki kesamaan.
Contoh :
manusia tidak suka diganggu dan diancam
keselamatannya. Mengingat binatang juga mempunyai sifat yang secara relatif
sama dengan manusia, setelah kita bandingkan, kita dapat menyimpulkan bahwa
binatang juga tidak mau diganggu, apalagi diancam keselamatannya. Bedanya,
binatang menggunakan naluri untuk mengetahui dan menghadapi bahaya yang mengancamnya,
sedangkan manusia menggunakan kemampuan berpikirnya.
C. Sebab
Akibat
Paragraf
hubungan sebab akibat adalah paragraf yang dimulai dengan mengemukakan fakta
khusus yang menjadi sebab, dan sampai pada simpulan yang menjadi akibat.
Contoh :
Banyak sekali kasus
penebangan hutan liar yang terjadi 10 tahun belakangan. Pemerintah sudah
mengeluarkan berbagai aturan untuk menghukum para penebang liar. Namun faktanya
penebangan liar terus terjadi sehingga merugikan banyak pihak. Akibat dari
penebangan liar tanah tidak mampu menyerap air dengan baik dan juga tanah tidak
adalagi yang mengikat. Olehkarena itu tiap datang musim hutan selalu terjadi
bencana banjir dan juga tanah longsor.
Kamis, 22 Januari 2015
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah kekerasan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami maupun oleh istri. Menurut Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan pembatu rumah tangga, tinggal di rumah ini. Ironisnya kasus KDRT sering ditutup-tutupi oleh si korban karena terpaut dengan struktur budaya, agama dan sistem hukum yang belum dipahami. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya.
Bentuk-bentuk KDRT
Kekerasan fisik
- Cedera berat
- Tidak mampu menjalankan tugas sehari-hari
- Pingsan
- Luka berat pada tubuh korban dan atau luka yang sulit disembuhkan atau yang menimbulkan bahaya mati
- Kehilangan salah satu panca indera.
- Mendapat cacat.
- Menderita sakit lumpuh.
- Terganggunya daya pikir selama 4 minggu lebih
- Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan
- Kematian korban.
- Kekerasan Fisik Ringan, berupa menampar, menjambak, mendorong, dan perbuatan lainnya yang mengakibatkan:
- Cedera ringan
- Rasa sakit dan luka fisik yang tidak masuk dalam kategori berat
- Melakukan repitisi kekerasan fisik ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan berat.
Kekerasan psikis
Kekerasan Psikis Berat, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; kekerasan dan atau ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis; yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis berat berupa salah satu atau beberapa hal berikut:
- Gangguan tidur atau gangguan makan atau ketergantungan obat atau disfungsi seksual yang salah satu atau kesemuanya berat dan atau menahun.
- Gangguan stres pasca trauma.
- Gangguan fungsi tubuh berat (seperti tiba-tiba lumpuh atau buta tanpa indikasi medis)
- Depresi berat atau destruksi diri
- Gangguan jiwa dalam bentuk hilangnya kontak dengan realitas seperti skizofrenia dan atau bentuk psikotik lainnya
- Bunuh diri
- Kekerasan Psikis Ringan, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan, dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis;yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis ringan, berupa salah satu atau beberapa hal di bawah ini:
- Ketakutan dan perasaan terteror
- Rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak
- Gangguan tidur atau gangguan makan atau disfungsi seksual
- Gangguan fungsi tubuh ringan (misalnya, sakit kepala, gangguan pencernaan tanpa indikasi medis)
- Fobia atau depresi temporer
Upaya pemenuhan hak-hak korban KDRT
Upaya-upaya dalam pemenuhan hak-hak korban KDRT harus diakui kehadiran UU PKDRT membuka jalan bagi terungkapnya kasus KDRT dan upaya perlindungan hak-hak korban. Dimana, awalnya KDRT dianggap sebagai wilayah privat yang tidak seorang pun di luar lingkungan rumah tangga dapat memasukinya. Lebih kurang empat tahun sejak pengesahannya pada tahun 2004, dalam perjalanannya UU ini masih ada beberapa pasal yang tidak menguntungkan bagi perempuan korban kekerasan. PP No. 4 tahun 2006 tentang Pemulihan merupakan peraturan pelaksana dari UU ini, yang diharapkan mempermudah proses implementasi UU sebagaimana yang tertera dalam mandat UU ini.
Selain itu, walaupun UU ini dimaksudkan memberikan efek jera bagi pelaku KDRT, ancaman hukuman yang tidak mencantumkan hukuman minimal dan hanya hukuman maksimal sehingga berupa ancaman hukuman alternatif kurungan atau denda terasa terlalu ringan bila dibandingkan dengan dampak yang diterima korban, bahkan lebih menguntungkan bila menggunakan ketentuan hukum sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Apalagi jika korban mengalami cacat fisik, psikis, atau bahkan korban meninggal. Sebagai UU yang memfokuskan pada proses penanganan hukum pidana dan penghukuman dari korban, untuk itu, perlu upaya strategis di luar diri korban guna mendukung dan memberikan perlindungan bagi korban dalam rangka mengungkapkan kasus KDRT yang menimpanya.
Langganan:
Postingan (Atom)